Ponorogo, News PATROLI.COM
“Tersangka adalah petani juga,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Jumat, (26/8/2022) kepada media saat pres rilis.
Dia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap sesaat setelah melakukan jual beli pupuk bersubsidi di rumahnya. Total barang bukti yang disita adalah 119 sak pupuk urea, 25 sak pupuk ponska.
“Selain itu uang tunai sebesar Rp 575 ribu. Tersangka telah dua kali ini melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada orang yang tidak seharusnya menerima,” kata AKP Nikolas.
Dia menjelaskan bahwa ada informasi dugaan terjadi peredaran pupuk bersubsidi ilegal. Dalam jumlah besar. Pun para penerima pupuk bersubsidi bukan yang semestinya.
“Kami melakukan lidik informasi itu. Tersangka mengaku bahwa dapat dari luar kota. Tepatnya dari Jawa Barat. Dikirim dari Jawa Barat menggunakan ekspedisi truk,” urainya.
Dia menjelaskan bahwa membeli pupuk bersubsidi per sak senilai Rp 200 ribu. Kemudian dijual senilai Rp 225 ribu.