Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4 Kurang Dari 24 Jam

Agus Sutopo
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4 Kurang Dari 24 Jam 2 E1708522207304
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4 Kurang Dari 24 Jam | FOTO: Agus - News PATROLI
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Tiga Pencuri kendaraan roda empat (R4) asal Surabaya dan Blora Jawa Tengah berhasil diringkus Polresta Sidoarjo, ketiga tersangka tersebut berinisial AP 34 tahun asal Kecamatan Bulak Kota Surabaya, G alias M 38 tahun asal Kecamatan Japah kabupaten Blora Jawa Tengah dan G alias P 48 tahun asal Kecamatan Japah kabupaten Blora Jawa Tengah. Ketiga tersangka tersebut telah mencuri mobil Pick up milik seorang perempuan yang berinisial EN 51 tahun asal Kecamatan Taman Sidoarjo. Dalam pencurian itu 3 tersangka hanya bermodalkan kunci T saja sudah bisa membawa kabur mobil tersebut diatas.

Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam press release di Mako Polresta Sidoarjo mengatakan, awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024, Saksi E (saudara korban atau pelapor) meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada Pelapor selaku kakak
kandung. Pada malam harinya sekira 21.30 wib mobil tersebut diparkir disamping kantor Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo dalam keadaan terkunci, kemudian keesokan harinya Senin Tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 05.00 wib Saksi E mendapati mobil tersebut sudah tidak ada atau hilang, selanjutnya langsung melaporkan ke Kepolisian, kata Tobing.

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4 Kurang Dari 24 Jam 1 E1708522188577
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kendaraan R4 Kurang Dari 24 Jam | FOTO: Agus – News PATROLI

Ia menjelaskan, atas kejadian tersebut selanjutnya Tim Unit Pidum Satreskrim dan Polsek Taman melakukan olah TKP dan mendapatkan informasi bahwa sebelum kejadian adanya mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan Nopol L 1445 II mondar mandir dini hari sebelum kejadian, dan kendaraan tersebut bukan milik warga sekitar.

Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kendaraan Daihatsu Sigra Hitam Nopol : L145 II yang sedang melintas di Jalan Tol dari Ngawi arah Surabaya, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2023 jam 02.00 wib Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku sewaktu akan keluar dari gerbang Tol Nganjuk.

Baca juga : GMPI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Kades Sidokarto ke Kejari Sidoarjo

Hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa mereka bertiga telah mengambil mobil pick Up L300 di samping kantor Kecamatan Taman Kab. Sidoarjo tersebut dan ternyata mobil L300 telah diserahkan kepada seseorang berinisial A alias K (belum tertangkap) di Kabupaten Blora.

Selanjutnya sebagian Tim yang bergerak ke Kabupaten Blora untuk melakukan pencarian mobil Pick Up L300 tersebut hingga akhirnya ditemukan dipinggir jalan di Desa Sembung Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora tanpa ada pengemudinya.

Bahwa A.P. berperan menyiapkan sarana kendaraan Daihatsu Nopol L 1445 II sebagai sarana untuk melakukan pencurian, dan mengawasi keadaan disekitar TKP. Sedangkan G alias M berperan membuka pintu mobil dengan menggunakan kunci palsu dan dan mengemudikan mobil L300 hasil kejahatan tersebut ke Blora.

Untuk G alias P berperan untuk menghidupkan atau menyalakan mobil L300 yang menjadi target dengan menyambung kabel dibagian tempat kunci mobil, hingga bisa dikemudika. Saat ini pada tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik, jelasnya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. Pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara 7 tahun, pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *