Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Pelaku Perjudian Online, Tersangka Berasal dari Kabupaten Nganjuk

Agus Sutopo
Gambar WhatsApp 2023 09 18 Pukul 21.12.38 E1695046712414
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus perjudian Online di Kec. Sidoarjo Kota Kab. Sidoarjo. Dengan tersangka berinisial S laki- laki 42 tahun yang berdomisili di Desa Celep, asal dari kabupaten Nganjuk.
Tersangka S telah melakukan perjudian online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, Senin, (4/9/2023) di Jalan Raya Gading Fajar, Kec. Sidoarjo.

Dengan modus pelaku menerima titipan nomor judi togel dari penombok dengan menggunakan uang
sebagai taruhannya, kemudian nomor togel beserta uang dipertaruhkan pada situs judi Online tersebut, dimana pelaku sudah terdaftar sebagai member-nya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, dalam Perss Rilease di Mako Polresta menjelaskan. Kronologi kejadian Senin (4/9/2023).September 2023 Penyidik Unit Resmob Polresta Sidoarjo menerima informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas perjudian dengan
menggunakan uang tunai sebagai taruhannya di Jl. Raya Gading Fajar Ds. Sidokare Kec.Sidoarjo Kab.Sidoarjo.

Selanjutnya Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut, dan sekitar pukul 22.00 Wib melakukan penindakan terhadap Sdr. S. Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian Sdr. S ditemukan barang bukti 1 (satu) buah handphone OPPO A12 yang setelah dibuka, didalamnya terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel, selain itu juga ditemukan history ke salah satu situs judi online.

Berdasarkan hasil pemeriksaan S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar 1 tahun yang lalu, dimana awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri, namun kemudian pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusung dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, jelasnya.

Ia melanjutkan, Dalam satu hari pelaku dapat menerima 2 jenis titipan nomor judi togel yaitu Togel
Singapura yang jam tombokannya tutup pada jam 17.30 wib dan Judi Togel Hongkong yang tutup pada jam 22.45 wib, terserah penombok ingin titip nomor judi togel yang mana. Bahwa nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam situs judi online dimana pelaku sebagai membernya, sedangkan uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada situs judi online tersebut, yang sekaligus nantinya akan dipergunakan sebagai sarana untuk menerima keuntungan atau transfer dana apabila nomor judi togelnya cocok atau keluar.

Baca juga : Kapolresta Sidoarjo Dengan IMM Sidoarjo Adakan Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim

Untuk omzet pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp.200.000,- s.d. Rp.300.000,- per harinya.
Selain itu pelaku juga mendapatkan keuntungan dari penombok yang nomor judinya cocok atau keluar yaitu, Rp.10.000,- untuk setiap 2 angka yang dipasang keluar atau cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.70.000,- namun oleh pelaku hanya diberikan Rp.60.000,-; Rp.100.000,- untuk setiap 3 angka yang dipasang keluar atau cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.400.000,- namun penombok hanya diberikan Rp.300.000,- , Rp.500.000,- untuk setiap 4 angka yang dipasang keluar / cocok yang mana seharusnya penombok mendapatkan Rp.3.000.000,- namun penombok hanya diberikan sebesar Rp.2.500.000,-

Bahwa selain itu Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari Bandar judi online sebesar 20% dari jumlah uang yang dipertaruhkan, misalnya uang yang dipertaruhkan di situs judi sebesar Rp.100.000,- maka pelaku cukup membayar Rp.80.000,- sisanya Rp.20.000,- merupakan keuntungan pelaku karena pelaku tetap menerima uang dari penombok utuh sebesar Rp.100.000,-. Pelaku mengaku berkecimpung dalam perjudian tersebut karena ingin mendapatkan tambahan penghasilan, tuturnya.

Kini tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Ancamaan pidana penjara 10 Tahun, pungkasnya.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *