Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo selama bulan Januari – Februari 2024 ungkap kasus kejahatan kesusilaan (persetubuhan dan perbuatan
cabul) terhadap anak yang diungkap oleh Unit PPA sebanyak 6 Laporan Polisi meliputi
- Persetubuhan : 3 Laporan Polisi
- Perbuatan Cabul : 3 Laporan Polisi
Dengan jumlah Tersangka yang berhasil diamankan dari 6 Laporan Polisi tersebut sebanyak 6
orang yaitu, - Persetubuhan terhadap anak : 3 Tersangka
- Perbuatan cabul terhadap anak : 3 Tersangka Modus Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak dengan cara
melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban kemudian pelaku melakukan
persetubuhan terhadap korban, dan setelah pelaku melakukan persetubuhan terhadap
korban kemudian pelaku memberikan janji janji kepada korban.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Cristian Tobing dalam pres Releasse di Mako Polresta menjelaskan, kasus yang diungkap 1. Laporan Polisi : LP/B/02/I/2024/SPKT/RESTA SDA / POLDA JAWA TIMUR, Tanggal
01 Januari 2024 Perkara : Persetubuhan terhadap anakWaktu dan Tempat Kejadian Perkara : Tanggal 28 dan 31Desember 2023 di Kec. Krian
Kab. Sidoarjo.Korban A Perempuan, 14 tahun, alamat Kec. Krian Kab. Sidoarjo.
Tersangka AAR, Laki-laki, 23 tahun alamat Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
(Melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebanyak 5 kali) Tersangka AAR ditangkap pada tanggal 01 Januari 2024 dan saat ini menjalani penahan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Modus operandinya, Pelaku yang merupakan teman korban, melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali dengan cara membujuk rayu, jelasnya.