Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Satreskrim Polresta Sidoarjo ungkap kasus
persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban yang berinisial Melati perempuan 15 tahun pelajar pelajar Kelas IX, asal Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo. Melati
yang menjadi korban atas kelakuan bejat ayah berinisial AM 45 tahun.
Menurut keterangan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam pres Rilease di Mako Polresta menerangkan, bahwa Pelaku membujuk korban untuk memijat badan selanjutnya memaksa korban untuk disetubuhi dengan mengatakan kalau tidak peduli dengan Bapak, maka bapak tidak peduli dengan kamu, selanjutnya pelaku membuka celana korban dan melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya korban
mengandung dan saat ini telah melahirkan, terangnya.
Ia menjelaskan, pada bulan April 2022 sekira pukul 23.00 WIB di dalam rumah di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku
membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki,
kemudian pelaku berkata “bapak minta tolong buat bantu ngeluarin air mani” lalu korban menjawab Tidak mau sambil menggelengkan kepalanya.Kemudian Pelaku marah kepada korban dan berkata sebentar saja kak, kalau kamu tidak peduli dengan bapak, bapak tidak peduli dengan kamu, namun korban tetap tidak
bersedia, jelasnya.
Masih Chritian, kemudian Pelaku berkata lagi kepada korban, jangan rame-rame nanti ibumu denger, selanjutnya pelaku memaksa
membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame.
Kejadian tersebut berulang kali, sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan
terjadi sampai 2 kali hubungan badan dengan modus operandi yang sama. Terakhir kali
kejadian pada bulan Agustus 2023 dimana saat itu korban sedang sakit panas, kemudian pelaku mendekati korban dan berkata, ayo Kak dicoba, nanti barang kali kakak sembuh, namun korban menolak dan pelaku tetap memaksa melakukan
persetubuhan terhadap korban.
Atas peristiwa tersebut ibu korban curiga melihat perubahan fisik pada perut korban
yang membesar, kemudian pada bulan Desember 2023 korban bercerita bahwa yang
melakukan persetubuhan hingga korban hamil adalah ayah kandungnya.
Selanjuntnya tanggal 30 Desember 2023 ibu korban melaporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo.
Atas laporan tersebut, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo
melakukan penangkapan terhadap Pelaku pada tanggal 30 Desember 2023 di rumahnya di Kec. Balongbendo Kab. Sidoarjo sesaat setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Sewaktu dilaporkan korban sedang mengandung dengan usia kehamilan 9 bulan, selanjutnya tanggal 14 Januari 2024 korban melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.
Terhadap Tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Bahwa Ibu Korban dan Pelaku menikah pada tahun 2007 selanjutnya tinggal satu
rumah di Kec. Balongbendo kab. Sidoarjo, dan saat ini memiliki 2 anak termasuk korban
yang merupakan anak pertama.
Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban karenasetiap kali tersangka ingin bersetubuh dengan istrinya, namun istrinya tidak mau, akhirnya dilampiaskan kepada anaknya, tutur Christian.
Kini tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua atau wali.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua atau wali Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun), pungkasnya. (Gus)
















