Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Agus Sutopo
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi E1742885542809
Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar. Kejadian ada di dua lokasi SPBU yakni pada 6 Maret 2025 di Kecamatan Taman dan pada 19 Maret 2025 Kecamatan Tanggulangin.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (24/3/2025), pada awak media menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo terkait maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan berhasil mengamankan empat orang tersangka dari dua lokasi SPBU Taman dan Tanggulangin. Di lokasi pertama berhasil mengamankan satu unit truck Fuso Fighter warna biru, yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi dengan jenis solar sebanyak 700 Liter. Lalu di lokasi SPBU kedua 19 Maret 2025 sekira pukul 03.30 WIB di Tanggulangin berhasil mengamankan satu unit truck box warna Putih yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM Bersubsidi jenis solar sebanyak 1500 liter,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Baca juga : Program Wayang Pandawa Polsek Krembung Datangi Sekolah

Ke empat orang tersangka tersebut, mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara membeli BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan lain dan plat nomor yang di duga palsu. Selanjutnya BBM subsidi dengan jenis solar di jual dengan harga non subsidi, sehingga tersangka mendapatkan sejumlah keuntungan.

Kerugian Negara yang timbul dari dua tindakan tersebut adalah mencapai kurang lebih Rp. 2.200.000.000. Ke empat tersangka yang diamankan antara lain, Tersangka berinisial MA (24), AD (24), DA (39) dan KK (32), warga Blora, Jawa Tengah dan Pasuruan, Jawa Timur.

Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp. 60 miliar. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *