Dompu – News PATROLI.COM –
Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kempo. Tiga pria diamankan bersama sabu seberat bruto 32,11 gram.
Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba bersama Polsek Kempo pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 11.55 Wita di sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Ade Helmi, SH., mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga terduga pelaku berinisial FR (28), A, dan SR (18).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi umum, polisi menemukan Sabu dengan total berat bruto 32,11 gram dalam beberapa poket, 50 plastik klip kosong, timbangan digital, bong, pipet skop, tabung kaca. Uang tunai Rp8.179.000 dan Rp150.000, serta 5 unit handphone berbagai merek.
Ketiganya langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami apresiasi masyarakat yang berani melapor. Info dari warga sangat membantu kami membongkar jaringan ini,” ujar IPTU Ade Helmi.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi butuh peran aktif masyarakat. Mari jaga generasi muda kita,” tegasnya.
Ketiga terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. azw










