Gianyar – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar membekuk delapan tersangka kasus narkoba. Para tersangka tersebut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan.
Kepala Satresnarkoba Polres Gianyar AKP Made Putra Yudistira mengungkapkan satu orang di antaranya bernama Ayu Trisna Dewi merupakan residivis kasus serupa. Menurutnya, perempuan berusia 38 tahun asal Sawan, Buleleng, itu ditangkap di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar.
“(Saat ditangkap) ia sedang mengedarkan narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Yudistira, Selasa (8/8/2023).