Menurut Yudistira, Ayu melancarkan aksinya bersama rekannya yang bernama Jan Steven alias Bastian asal Kesiman, Denpasar. Residivis lainnya, Yudistira melanjutkan, bernama I Ketut Swidana alias Legi. Warga Sanur itu kembali ditangkap di tempat usaha palinggih di Ketewel, Gianyar.
Tersangka lain bernama Nelly Narce. Mahasiswa asal Nabire, Papua, yang menetap di Denpasar itu ditangkap saat sedang menggunakan ganja di sebuah lahan kosong di belakang Pura Dalam Delod Tukad, Banjar Tegehe, Desa Batubulan. “Barang bukti ganja 5,26 gram neto,” Terang Yudistira.
Yudistira juga mengungkapkan delapan orang itu dibekuk dari lima kasus narkoba sejak awal Agustus 2023. Adapun, tiga dari delapan tersangka merupakan pengedar dan lima orang lainnya merupakan pemakai. Kini, kedelapan tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal 20 tahun penjara. (Dedy)