Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Satresnarkoba Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Sabu di Sugio, Dua Pelaku Ditangkap

Ec74f28cfdaa7fd2845848b99a900a3e
TSK E1733384570400
Satresnarkoba Polres Lamongan Gagalkan Peredaran Sabu di Sugio, Dua Pelaku Ditangkap
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan – NewsPATROLI.COM –

Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mencetak keberhasilan dengan menggagalkan peredaran narkotika di Kecamatan Sugio. Dua pelaku, berinisial RS dan MH, berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar. Operasi ini merupakan bagian dari Program Prioritas Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkoba.

Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan, penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam menjaga Lamongan bersih dari narkoba. “Petugas kami berhasil menangkap RS di sebuah rumah di Dusun Sugio, Desa Sugio, dengan barang bukti satu bungkus sabu,” jelasnya saat konferensi pers (5/12/2024).

Tak lama berselang, pelaku MH ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti tiga bungkus sabu. Total barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus sabu seberat 4,03 gram, uang tunai Rp 9.000, satu celana jeans, dan dua unit telepon genggam.

“Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan kepada pembeli. Keberhasilan ini kembali menunjukkan komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di Lamongan,” tambah IPDA Hamzaid.

Baca juga : Jaksa Agung RI Membuka Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kejaksaan Tahun 2024

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari warga setempat. Salah seorang warga Sugio yang enggan disebutkan namanya mengaku lega dan bangga atas kinerja pihak kepolisian. “Saya mengapresiasi setinggi-tingginya pada pihak kepolisian yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang akhir-akhir ini sangat meresahkan,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat diharapkan dapat memperkuat langkah pemberantasan narkoba demi masa depan Lamongan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *