Mojokerto – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal berupa pil Double L. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/9/2025) di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka berinisial HRMN alias SMN 38 tahun, seorang karyawan kuli bangunan asal Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, diamankan setelah terbukti menyimpan ribuan butir pil terlarang. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 1.480 butir pil Double L sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ribuan pil Double L yang diduga kuat akan diedarkan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang bukti tersebut dari seseorang berinisial L. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini,” ungkap IPTU Eriek, Sabtu (20/9/2025).
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait tindak pidana menyimpan atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa keahlian praktik kefarmasian yang sah.
IPTU Eriek menegaskan, Polres Mojokerto akan terus berkomitmen memberantas peredaran sediaan farmasi ilegal maupun narkoba yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat terlarang.
“Peredaran obat terlarang ini sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan oleh berbagai kalangan, khususnya generasi muda. Kami minta masyarakat ikut aktif memberikan informasi untuk mencegah semakin maraknya peredaran pil Double L di Mojokerto,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto berharap dapat menekan angka penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. (Gus/Ton)
















