Kasat Resnarkoba AKP Ernowo, S.H. mengatakan penangkapan wanita berinisial NW (24) warga di wilayah Kecamatan Banyuputih ini, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat keras.
Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WIB info tersebut ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan saat pengedar berada disebuah rumah dilakukan penangkapan serta saat digeledah ditemukan barang bukti ratusan pil trex atau trihexyphenidyl tersebut, ” kata Kasat Resnarkoba Polres Situbondo.
Lebih lanjut, AKP Ernowo menambahkan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba seketika itu langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Situbondo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk terduga atau tersangka akan kita kenakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan” Terangnya. (Dedy)