banner 700x256

Satu Lagi Pejabat Kabupaten Takalar Terjerat Kasus Korupsi Penjualan Pasir Laut

banner 120x600
banner 336x280

Makassar – News PATROLI.COM –

Dugaan kasus Korupsi Penjualan Pasir Laut Kabupaten Takalar SulSel proses sidangnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, tersangka bertambah lagi yaitu oknum pejabat eselon 2 terjarat kasus penjualan pasir laut galesong Takalar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka tersebut atas nama FS selaku Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020 yang mengelola Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.

Bahwa FS ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap Tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama- sama dengan Terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut:

Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M², yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017.

Baca juga :  Kuasa Hukum Korban, Ridho Juansyah SH : Kami Apresiasi Penyidik Polres Lampura yang Naikkan Kasus KDRT ke Tahap Penyidikan

Tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan- peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M³, dimana permohonan Tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh Tersangka FS dan Terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh Terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M²
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023. Pasal yang disangkakan : Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *