Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sebarkan Situs Judi Online, Seorang Selebgram Wanita asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Marsudi
Sebarkan Situs Judi Online Seorang Selebgram Wanita Di Wonogiri Ditangkap Polisi E1729986198126
Sebarkan Situs Judi Online, Seorang Selebgram Wanita di Wonogiri Ditangkap Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – Neww PATROLI.COM –

Sat Reskrim Polres Wonogiri menangkap seorang selebgram wanita berinisial CDA (23) yang merupakan warga Kec. Jatipurno Kab. Wonogiri karena diduga menyebarkan situs judi “online” atau daring dengan melalui medsos.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Sabtu (26/10/2024) mengatakan, penangkapan berawal dari hasil patroli siber yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Wonogiri.

Anom menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (24/10/2024) saat itu anggota melakukan patroli cyber dan mendapati adanya akun Medsos @Cecedaaa yang membagikan postingan link yang berisi muatan perjudian.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat (25/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, anggota berhasil mengamankan CDA (23) yang diduga sebagai pemilik akun yang menyebarkan postingan link berisi muatan perjudian tersebut.

Baca juga : Polisi Gagalkan Peredaran 500 Botol Arak Bali di Bima

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwasanya akun tersebut memang benar miliknya dan ia juga mengakui bahwasanya ia mendapatkan sejumlah imbalan uang atas pekerjaan yang ia lakukan dengan menyebarkan link bermuatan judi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kami telah mengantongi dua alat bukti, berupa keterangan saksi, ATM, HP dan jejak digital,” katanya.

“Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku CDA (23) telah diamankan di Polres Wonogiri,” kata Anom

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *