Oleh : Kang Tholib, Pegiat Desa )
Pemerintahan Desa adalah Institusi Pemerintahan yang paling dekat dan sering berinteraksi dengan masayrakat. Berbagai macam urusan dari pribadi hingga kelompok, dari bidang perekonomian, sosial, budaya hingga hukumpun terkadang tidak bisa lepas keterlibatan pemerintahan Desa.
Sebegitu pentingnya Pemerintahan desa dalam menunjang berbagai Hajat dari masayrakat, maka dibutuhkannya adanya pelayanan Prima. Oleh karenaya di peremintahan desa dibentuk sebuah struktur organisasi yang mengatur tupoksi atau job, baik dari Kepalas Desa, Sekretairs Desa, Kepala Dusun, dan Perang perangkatnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dengan tajuan agar Pemerintahan desa yang merupakan pelayanan bagi hajat masyarakat bisa berjalan dengan baik.
Jika dalam Pemerintahan Desa tersebut ada kekosoangan Pejabat, maka tidak menutup kemungkinan ketimpangan dalam menjalankan roda Pemerintahan desa bakal terjadi.
Namun sayangnya, Pemerintah Desa nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang. Desa masih belum dikelola secara profesional, efektif, dan efisien. Salah satu bukti yang sahih adalah dengan maraknya kekosongan jabatan perangkat yang terjadi dalam waktu bertahun-tahun
jika mengacu pada penjelasan undang-undang yang ada , setidaknya ada tiga alasan kenapa kekosongan jabatan perangkat desa itu bisa terjadi.
Pertama, perangkat desa itu mengundurkan diri karena sudah mendapatkan pekerjaan yang baru yang lebih baik dan/atau sudah tidak tahan lagi menghadapi prilaku pemangku kepentingan.
Kedua, perangkat desa itu terbukti melanggar kasus pidana dan/atau sudah tidak layak menjadi perangkat desa serta harus diberhentikan sementara atau secara permanen.
Dan yang ketiga, perangkat desa itu meninggal dunia sebelum masa jabatannya habis.
Untuk diketahui, bila merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) hingga (5) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang mengatur masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dikatakan bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa perlu dilakukan langkah-langkah berikut sebagai solusinya.
(1) : Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.
(2) : Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) : Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
(4) : Pengisian jabatan perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara :
- Mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
- Penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
(5) : Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Begitulah solusi bagaimana mengatasi kekosongan perangkat desa bila merujuk pada aturan yang ada.
Dari penjelasan di atas sangat jelas bahwa pengisian kekosongan jabatan perangkat desa adalah perintah undang- undang yang wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Desa.
Namun sayangnya, Pemerintah Desa nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang. Desa masih belum dikelola secara profesional, efektif, dan efisien. Salah satu bukti yang sahih adalah dengan maraknya kekosongan jabatan perangkat yang terjadi dalam waktu bertahun-tahun.
Ambil Contoh di Desa Sugio Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan, Jabatan Sekretaris Desa dibiarkan Kosng hingga bertahun tahun tidak kunjung terisi. Jika kekosongan tersebut terjadi selama bertahun-tahun, maka secara hukum itu jelas tidak sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan.
Namun demikian , sampai hari ini Pemerintah Desa Sugio masih belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah diatur dalam Permandagri no 17 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sehingga hal tersebut akan memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyrakat desa, ada apa dengan Pemerintahan desa Sugio ?
Kita semua berharap agar pemerintah Desa Sugio secepatnya membuka lowongan dan membuka pendaftaran untuk pengisian kekosongan jabatan perangkat yang sudah lama ditunggu oleh sebagian besar warga Desa Sugio.
Selain itu, jika nantinya sudah ada pererkutan untuk mengisi kekosangan jabatan, dalam proses rekrutmennya nanti jangan sampai ada unsur korupsi kolusi dan nepotisme ( KKN).
Unsur KKN yang dimaksud adalah adanya upaya dari pihak pihak tertentu untuk menutup peluang bagi para pendaftar yang tidak mempunyai hubungan keluarga, atau tertutup kemungkinan bagi pendaftar yang tidak bisa membayar “MAHAR POLITIK” sebagaimana banyak terjadi di desa lain yang ujung-ujungnya hanya akan menambah masalah baru yang justru akan sangat merugikan kepentingan desa itu sendiri.
Apapun alasannya , membiarkan jabatan perangkat desa kosong selama bertahun- tahun adalah perbuatan yang bertentangan dengan perintah undang – undang.










