Lebih lanjut, Marwoto menjelaskan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan sejumlah parpol peserta Pemilu belum mendaftar Bacalegnya ke KPU Situbondo. Salah satunya, parpol harus mengajukan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon legislatif masing-masing partai politik, terlebih dahulu harus mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan (silon). “Setelah mendaftar ke KPU RI melalui sistem aplikasi pencalonan, parpol akan mendapatkan formulir. Selanjutnya, parpol mengajukan ke KPU Kabupaten dan operator KPU Situbondo mengecek syarat-syarat kelengkapannya dan selanjutnya kami memberikan tanda terima,”jelas Ketua KPU Situbondo.
Selain itu, kata Marwoto, faktor lain sejumlah parpol di Situbondo belum mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU, karena belum adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sistem pemilihan tertutup dan terbuka, serta tentang penambahan satu daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Situbondo.
“Saat ini, jumlah total daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Situbondo sebanyak tujuh dapil pada Pemilu 2024 mendatang. Sehingga sejumlah parpol berhati-hati untuk menempatkan bacaleg-nya di masing-masing Dapil, agar mendapat suara maksimal. Sedangkan kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi DPRD Situbondo,” pungkas Marwoto.
Sekedar informasi, sebanyak 17 partai politik di Kabupaten Situbondo akan mengikuti pesta demokrasi 2024 mendatang, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PPP, Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Hanura, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat. (Dedy)