Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sejumlah Tokoh di Wonogiri Tanggapi Wacana Hak Angket DPR Soal Pemilu 2024

Marsudi
Gambar WhatsApp 2024 02 24 Pukul 20.29.54 9a3b14dd E1708785880176
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Sejumlah tokoh di Wonogiri memberikan tanggapan mereka soal wacana pengajuan hak angket DPR RI tentang dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Mereka berpendapat, alangkah baiknya masyarakat saat ini percaya dengan lembaga penyelenggara pemilu dan mengawal proses rekapitulasi suara yang masih berjalan di KPU.

Seperti disampaikan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Wonogiri, Drs. H. Kusman Toha M.Pd. Ia mengajak masyarakat agar menahan diri dan percaya kepada KPU serta Panitia Pemilu 2024 untuk ikut bekerja secara profesional.

Gambar WhatsApp 2024 02 24 Pukul 20.29.53 1ddd5835 E1708785906281

“Walaupun Hak Angket itu menjadi haknya (DPR), karena itu diadakan dibuat oleh anggota DPR. Seandainya itu dilakukan memang itu juga hak nya dalam rangka bukan untuk menghancurkan tetapi untuk mencari kebenaran,” ujarnya.

Meskipun begitu, dia berharap tidak perlu sampai menggunakan hak angket. Ia juga berharap seluruh pihak bisa saling menerima dengan baik.

“Kalau saya berpendapat ayo kita ikuti proses perhitungan oleh KPU karena juga tidak sedikit anggaran untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Ikuti apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu sebagai pemantau serta pengawas di Pemilu 2024 sehingga nanti akan menjadi indah,” kata dia.

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Duta Bangsa, Nando, menyebut saat ini proses pemungutan suara berjalan dengan aman dan lancar.

Saat ini, masyarakat tinggal menunggu penetapan dari KPU. Namun dengan adanya dinamika politik pasca Pemilu dengan munculnya Isu Hak Angket terkait Hasil Pemilu, menurutnya jika ditemukan kecurangan, dilaporkan ke lembaga pengawas pemilu.

“Kalau memang diketemukan adanya kecurangan- kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu harusnya di laporkan kepada lembaga Pengawas Pemilu, saya selalu Ketua BEM Mahasiswa Duta Bangsa Wonogiri, tidak terprovokasi terhadap kegaduhan Politik Pasca Pemilu,” ujarnya.

Senada, Ketua cabang Persaudaraan Setia Hati Winongo Tunas Muda Wonogiri, Riyanto berpendapat saat ini belum sepatutnya wacana hak angket itu diambil.

Baca juga : Pimpin Apel ASN di Halaman Pendopo, Bupati Bojonegoro: Mari Bersama Wujudkan Harapan Masyarakat

“Tahapan Pemilu khususnya rekapitulasi masih berlangsung. Secara pribadi tidak mendukung wacana tersebut. Di Wonogiri saya belum pernah mendengar dukungan kelompok masyarakat terhadap wacana tersebut,” ujarnya.

Terpisah, salah satu tokoh agama Wonogiri, Pdt. Theofilius Saryono Agus Sulistiyanto menilai itu berlebihan. Sebab Pemilu 2024 belum final dan masih menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan dari KPU.

Menurutnya, jika ada temuan kecurangan bisa dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang ada yakni Bawaslu maupun Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) hingga ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami melihat pasca Pemilu 2024 situasi di masyarakat sudah mulai beraktivitas tidak mempermasalahkan kondisi politik situasinya sejuk dan adem, hanya beberapa elit politik yang mempermasalahkan hal tersebut,” jelasnya.

Gambar WhatsApp 2024 02 24 Pukul 20.29.56 C29debef E1708785931202

Ditempat terpisah, Pdt. Theofilius Saryono Agus Sulistiyanto selaku Tokoh agama/ FKUB Wonogiri terkait adanya wacana usulan penggunaan Hak Angket oleh DPR guna mengusut Kecurangan Pemilu 2024.

Pdt. Theofilius Saryono Agus Sulistiyanto menyampaikan, Terkait adanya wacana usulan penggunaan Hak Angket oleh DPR guna mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 menurutnya terlalu berlebihan dan terlalu jauh karena Pemilu 2024 belum final dan masih menunggu hasil rekapitulasi dan penetapan dari KPU. Misalnya akan digulirkan pun masa jabatan anggota DPR RI sudah akan berakhir.

Kami melihat pasca Pemilu 2024 situasi di masyarakat sudah mulai beraktivitas tidak mempermasalahkan kondisi Politik situasinya sejuk dan adem, hanya beberapa elit politik yang mempermasalahkan hal tersebut.

Apabila terdapat dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 sebaiknya menyampaikan/ melaporkan sesuai dengan mekanisme aturan yang sudah ada yakni melalui Bawaslu maupun DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu) hingga ke MK (Mahkamah Konstitusi). (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *