Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Selama Bulan Januari 2024 Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 17 Kasus dan Amankan 17 Tersangka

Agus Sutopo
Selama Bulan Januari 2024 Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 17 Kasus Dan Amankan 17 Tersangka E1707231637339
Selama Bulan Januari 2024 Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap 17 Kasus dan Amankan 17 Tersangka. | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta berhasil ungkap kasus Curas, Curat , dan Curanmor selama di Bulan Januari 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing Selasa, ( 06/02/2024) .

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan dalam Pers Rilis pada awak media di Mapolresta Sidoarjo ” Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo beserta Unit jajaran Polsek jajaran berhasil mengamankan 17 tersangka dengan 16 Laporan Polisi.

” Sementara itu untuk kasus Curat ada 13 Laporan Polisi ( LP) Curas 1 Laporan Polisi ( LP), Curanmor 2 Laporan Polisi ( LP) dengan mengamankan 17 tersangka” katanya.

Ia menjelaskan, sedangkan untuk kasus yang menonjol yaitu kasus Curat membobol rumah, membobol sekolah , pencurian kendaraaan bermotor dan kejadian yang paling sering terjadi di daerah Wonoayu ada 6 TKP dengan beberapa barang bukti, jelasnya.

Baca juga : Humas Polresta Sidoarjo Ajak Jurnalis Media Online Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas di Masa Kampanye Pilkada 2024

Satreskrim polresta Sidoarjo akan mengungkap kejahatan jalanan bertindak tegas setiap kejahatan di Kabupaten Sidoarjo dan kami akan melakukan preventif kami laksanakan melalui patroli rutin di tempat rawan curas curat dan curanmor

“Kami mengharapkan dari seluruh masyarakat untuk memberikan infornasi pada kami apabila di wilayahnya terjadi kejahatan seperti Curas, Curat dan Curanmor” ungkapnya.

Para Pelaku Curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana Penjara selama 9 Tahun penjara, sedangkan untuk kasus Curat dan Curanmor Pelaku dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *