Madiun, News PATROLI.COM
Empat orang yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun
Kasat Resnarkoba Polres Madiun, AKP Rudi Darmawan mengatakan, para tersangka merupakan hasil tangkapan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama satu bulan.
“Adapun hasilnya adalah, kita telah melakukan pengungkapan 4 kasus dengan 4 tersangka dengan jenis barang bukti 86 butir pil Thirexyphenidil, kemudian pil double L sejumlah 1157 butir dan sabu-sabu dengan jumlah 14,54 gram,” kata AKP Rudi Darmawan saat press release di Aula Joglo Mapolres Madiun, Rabu, (31/8/2022).
Para tersangka masing-masing berinisial kasus pil koplo yakni AS (27) warga Kecamatan Balerejo, ditangkap di rumah pada Sabtu, (13/8/2022) jam 19.00, kemudian AA (20) warga Kecamatan Wonosari ditangkap di rumahnya Minggu, (21/8/2022) pukul 14.00, dan tersangka PI (25) warga Kecamatan Wonoasri ditangkap di rumahnya pada 19 Agustus 2022 pukul 16.00.
Sedangkan tersangka kasus sabu-sabu berinisial ME (30) warga Kecamatan Gemarang. Ditangkap di rumahnya pada Rabu, 24 Agustus 2022 pukul 22.00.
Dijelaskan AKP Rudi, penangkapan para tersangka berdasarkan dari hasil informasi dari masyarakat yang didalami dan melalui penyelidikan. Untuk tersangka ME, modusnya, sabu-sabu disimpan di ban dalam sepeda motor yang disimpan di dalam kamarnya.