Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sempat Viral, Ditreskrimsus Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Pornografi Penyeberan Video Porno

Dedy Candra Widiyatmoko
WhatsApp Image 2023 05 04 At 12.30.51
banner 120x600
banner 336x280

“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonym, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang dishare di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka,” tegasnya.
Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.

Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang disebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya.

Baca juga : Dugaan Perkara Perusakan Excavator Memasuki Babak Baru, Operator Bego Lapor Polisi atas Dugaan Penganiayaan

Motif tersangka menyebarkan video tersebut karena sakit hati, yang disebabkan karena korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka.

“Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang kesusilaan,” jelasnya.

“Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kabidhumas Polda Bali. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *