banner 700x256

Sengketa Lahan di Gresik Memanas, Tiga Pihak Bertarung Hak atas Tanah 1.390 Meter Persegi, Sidang Lapangan Digelar

Sengketa Lahan di Gresik Memanas, Tiga Pihak Bertarung Hak atas Tanah 1.390 Meter Persegi, Sidang Lapangan Digelar
banner 120x600
banner 336x280

Gresik – News PATROLI.COM –

Konflik kepemilikan lahan seluas 1.390 meter persegi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, terus berlanjut dan kini memasuki babak baru di ranah hukum. Jumat (4/7/2025). Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini menyeret tiga pihak utama: Haji Saji Ali selaku pemilik awal, Haji Nurchan sebagai pembeli sebagian kecil lahan, dan Ketut, warga yang kini mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas seluruh bidang tanah tersebut.

Perkara ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Gresik dengan nomor perkara 12/Pdt.Bth/2025/PN.Gsk. Pada Jumat (5/7/2025), majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi sengketa, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i No. 111, Desa Suci. Sidang lapangan ini bertujuan untuk mengonfirmasi batas-batas fisik tanah dan memverifikasi penguasaan faktual masing-masing pihak di lapangan.

Dalam pelaksanaan sidang PS tersebut, hadir pula kuasa hukum dari para pihak, perangkat desa, serta sejumlah warga yang telah lama tinggal di sekitar lokasi dan menjadi saksi keseharian penguasaan lahan.

Kuasa hukum Haji Saji, Riki Wirawan, A.Md.Kep., S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah lahan yang disengketakan. Menurutnya, tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dikuasai secara turun-temurun.

“Tanah itu sudah lama menjadi milik keluarga Pak Haji Saji. Pada tahun 2008 memang terjadi penjualan, tapi hanya seluas 80 meter persegi di bagian depan kepada Pak Haji Nurchan,” ujar Riki kepada wartawan usai sidang lapangan.

Ia juga menegaskan tidak pernah ada penjualan atau akta jual beli lainnya yang melibatkan Ketut. “Klien kami tidak pernah menandatangani akta jual beli kepada pihak mana pun selain Haji Nurchan, apalagi kepada Ketut,” tegasnya.

Permasalahan mencuat serius ketika Ketut, pada tahun 2015, mengklaim memiliki SHM atas seluruh lahan. Ia bahkan melaporkan Haji Saji dan Haji Nurchan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan tanah.

Pihak Haji Saji pun menduga adanya kejanggalan dalam proses terbitnya sertifikat tersebut. Riki menyebut bahwa sekitar tahun 2010, Ketut sempat meminjam sertifikat asli dengan dalih untuk mengurus pinjaman uang ke bank. Namun, tidak pernah ada transaksi pinjaman yang terealisasi.

Baca juga :  Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Kamar Kos

“Yang lebih mengkhawatirkan, klien kami sempat diminta menandatangani kertas kosong oleh seseorang yang mengaku dari pihak bank. Kami menduga itu bagian dari skenario pengambilalihan hak tanah secara ilegal,” ungkap Riki.

Saat ini, proses hukum berjalan di dua jalur. Di sisi perdata, Ketut menggugat Haji Saji dan Haji Nurchan untuk memperoleh pengakuan penuh atas kepemilikan tanah. Di sisi lain, laporan pidana juga telah dilayangkan Ketut ke Polres Gresik.

Menanggapi hal tersebut, Haji Saji bersama kuasa hukumnya telah mengajukan laporan balik terhadap Ketut dengan dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, serta penggelapan aset pertanahan. Kasus ini kini tengah dalam penanganan unit terkait di Polres Gresik.

Kuasa hukum Haji Nurchan, Dany Try Handianto, S.H., menyebut kliennya sebagai korban dalam kasus ini. Ia menuturkan bahwa Haji Nurchan membeli tanah secara sah dan telah membangun serta menempati warung di atas lahan tersebut sejak 2008.

“Klien kami telah berusaha menjaga lahan itu dengan itikad baik selama lebih dari 15 tahun. Namun, tiba-tiba muncul klaim dari Ketut lengkap dengan sertifikat. Ini sangat mengganggu,” ungkap Dany.

Ia juga meminta BPN melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SHM milik Ketut. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur, dan ini harus diungkap demi keadilan,” tambahnya.

Permintaan Penundaan Pemeriksaan BAP

Usai sidang lapangan, kuasa hukum Haji Saji mengajukan permohonan reschedule pemeriksaan BAP atas laporan pidana yang dilayangkan seseorang berinisial “S”. Permohonan ini disampaikan langsung ke Polres Gresik.

“Karena perkara perdata masih berjalan, kami meminta agar penyidik menunda pemeriksaan BAP sementara waktu. Ini penting agar tidak ada tumpang tindih penanganan perkara,” jelas Riki.

Ia menutup pernyataan dengan komitmen untuk terus memperjuangkan hak hukum kliennya. “Kami akan terus menelusuri bagaimana proses penerbitan SHM atas nama Ketut terjadi. Kami percaya kebenaran akan terungkap di persidangan,” pungkasnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *