Buleleng – News PATROLI.COM –
Seorang pemuda bernama I Kadek Adi Sutrawan (19) alias Cecep kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, itu diduga menyebarkan video asusila milik mantan pacarnya karena tak terima diputus cintanya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan kejadian berawal dari korban yang baru berusia 13 tahun berkenalan dengan Sutrawan pada Juni 2023. Keduannya berkenalan lewat via WhatsApp.
Setelah 5 hari berselang, mereka pun sepakat menjalin hubungan pacaran. Keduanya belum pernah bertemu satu sama lain.
Setelah sepekan menjalin hubungan, Sutrawan memaksa korban untuk membuat video bugil. Sutrawan mengancam korban dengan mengatakan memiliki foto bugil korban yang diperolehnya dari orang lain. Ia mengancam akan menyebarkan foto tersebut apabila korban tidak mau menuruti keinginannya itu.
“Tersangka memberitahu korban bahwa tersangka sudah mempunyai foto tanpa busana dari korban, karena seingat korban pernah mengirimkan foto bugil kepada seseorang yang bernama Yogi. Sehingga menurut pikiran korban foto tersebutlah yang dimaksud oleh tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Jumat (22/7/2023).