Karena diancam, korban pun terpaksa menuruti permintaan pelaku. Video itu akhirnya dikirim kepada Sutrawan melalui WhatsApp.
Selang dua minggu setelah mengirim video bugilnya, korban pun akhirnya memutus hubungan dengan cara memblokir nomor WhatsApp Sutrawan.
Karena tidak terima diputus sepihak, Sutrawan menyebar video bugil korban. Video itu dikirim kepada sepupu korban hingga diketahui orang tua korban. Orang tua korban melaporkan Sutrawan ke Polres Buleleng pada Selasa (4/7/2023). Tak butuh waktu lama polisi pun menangkap tersangka di rumahnya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng sejak 6 Juli 2023, dan kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Dedy)