banner 700x256

Seorang Pria di Madiun Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

banner 120x600
banner 336x280

Madiun – News PATROLI.COM –

Sangat tak terpuji perbuatan NI (39) warga Madiun yang tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial AR (17). Perbuatan tak terpuji pelaku itu dilakukan sejak tahun 2021 hingga November 2023.

Dalam keterangan Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, dalam kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2023 itu tersangka sudah puluhan kali melakukan perbuatan tak terpujinya.

“Dari hasil pendalaman dan penyelidikan dapat dibuktikan bahwa yang sebagai pelaku persetubuhan terhadap saudari AR adalah paman korban sendiri atas nama NI,” kata AKBP Anton, Senin (13/11/2023).

Perbuatan tak terpuji pelaku, kata Kapolres, dilakukan karena korban sebelumya juga pernah mengalami kejadian yang sama sehingga pelaku memiliki niat untuk menyetubuhi korban.

Baca juga :  Polres Bima Kota Amankan Pemotor Bawa Panah dan Sajam di Simpang Empat Gunung Dua

“Pelaku melakukan persetubuhan berawal karena tahu korban pernah disetubuhi oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Perlu diketahui, terkait persetubuhan itu, Korban AR sebelumnya tidak hanya melaporkan Pamannya, namun juga Kakek dan orang tua atau bapaknya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Madiun, yang terbukti melakukan perbuatan rudapaksa itu hanya paman korban.

“Ada motif lain pada saat yang bersangkutan melaporkan. Dia pengen bebas pengen tinggal sendiri di rumah makanya melaporkan Kakeknya, Bapaknya dan pamannya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Pelaku NI diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. 

(Budi Wiyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *