Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Seorang Pria di Madiun Tega Rudapaksa Keponakannya Sendiri yang Masih Dibawah Umur

Budi Wiyono
Gambar WhatsApp 2023 11 14 Pukul 08.43.15 E6e85d68 E1699926501942
banner 120x600
banner 336x280

“Pelaku melakukan persetubuhan berawal karena tahu korban pernah disetubuhi oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Perlu diketahui, terkait persetubuhan itu, Korban AR sebelumnya tidak hanya melaporkan Pamannya, namun juga Kakek dan orang tua atau bapaknya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Madiun, yang terbukti melakukan perbuatan rudapaksa itu hanya paman korban.

“Ada motif lain pada saat yang bersangkutan melaporkan. Dia pengen bebas pengen tinggal sendiri di rumah makanya melaporkan Kakeknya, Bapaknya dan pamannya,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Pelaku NI diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Baca juga : Penemuan Mayat di Drainase Tol Bakter, Handphone Bakal Jadi Petunjuk Penyelidikan

(Budi Wiyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *