“Pelaku melakukan persetubuhan berawal karena tahu korban pernah disetubuhi oleh tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap dan divonis 8 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Perlu diketahui, terkait persetubuhan itu, Korban AR sebelumnya tidak hanya melaporkan Pamannya, namun juga Kakek dan orang tua atau bapaknya. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Madiun, yang terbukti melakukan perbuatan rudapaksa itu hanya paman korban.
“Ada motif lain pada saat yang bersangkutan melaporkan. Dia pengen bebas pengen tinggal sendiri di rumah makanya melaporkan Kakeknya, Bapaknya dan pamannya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, Pelaku NI diancam dengan pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Budi Wiyono)