Lombok Tengah – News PATROLI.COM –
Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah, Selasa, (5/12/2023).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat SH., M.Hum mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kemudian Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.
“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkap Derfrin.
Adapun identitas ketujut terduga pelaku tersebut yakni 6 orang laki – laki masing dengan insial (ES) 40 Tahun , (AZ) 37 Tahun, (SN) 43 Tahun, (LRJ) 25 Tahun, (SP) 26 Tahun dan (MAS) 27 Tahun. Serta satu orang perempuan inisial (BIA) 44 Tahun.
“Ketujuh pelaku merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah,” terang Kasat.
Dari hasil penggeledahan di TKP Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 4 (Empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) : 2.12gram. 3 (Tiga ) Buah pipa kaca, 3 ( Tiga ) Buah Skop Pipet Plastik, 5 (Lima ) Buah Korek Api Rangkaian kompor, 2 ( Dua ) Buah Gunting, 2 ( Dua ) Buah rangkaian alat hisap (bong), 1 ( Satu ) Buah Pembersih Kaca, 1 ( Satu ) Buah hp Kecil Merek Samsung, 8 ( Buah ) Handphone dan Uang Tunai 1.445.000.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Derfrin. (Ony)