banner 700x256

Serahkan Alat Bukti Baru, Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Penyewaan TKD Datangi Unit Pidsus Polres Jember

Serahkan Alat Bukti Baru, Pelapor Dugaan Kades Palsukan Tanda Tangan Penyewaan TKD Datangi Unit Pidsus Polres Jember
banner 120x600
banner 336x280

Jember – News PATROLI.COM –

Dua warga desa Kesilir Gatot dan Suhardi kembali mendatangi Polres Jember, Kedatangan mereka bertujuan menanyakan sekaligus mendesak kejelasan perkembangan laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam perjanjian sewa Tanah Kas Desa (TKD) yang telah mereka laporkan beberapa bulan lalu. (27/8/2025)

Menurut Gatot Warga Desa Kesilir mengatakan, hingga saat ini, penanganan kasus tersebut dinilai masih mengambang. Padahal, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, dan bukti yang ditemukan disebut-sebut sudah cukup kuat untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan secara adil. Jangan sampai kasus ini terkesan dibiarkan begitu saja, karena menyangkut aset desa dan kepentingan masyarakat luas,” tegas salah satu perwakilan aliansi saat ditemui usai mendatangi Polres Jember.

Mereka berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan dan menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan perkara yang dianggap merugikan masyarakat Desa Kesilir tersebut.

Baca juga :  Anggota LPKSM Pasopati Eks Madiun Dampingi Nasabah Mediasi dengan KSP Multi Indo Artha

Di waktu bersamaan Suhardi juga menyampaikan ‘saya”, sekira pukul 15 : 00 wib tadi masuk ke ruang Pidsus dan ditemui penyidik, dihadapan penyidik saya langsung mempertanyakan ikwal perkembangan penyelidikan yang terjadi selama ini, dan saya telah mendapatkan kejelasan jawaban penyidik, bahwa berkas hasil penyelidikan kasus ini sudah limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jember per tanggal 18 Juni 2025 lalu. Dan pihak reskrim polres Jember menunggu hasil Inspektorat.

Lebih lanjut, Hardi menjelaskan bahwa kedatanganya saat ini juga untuk menyerahkan alat bukti baru yang akan semakin memperkuat adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pada berita acara penyewaan tanah kas desa (TKD) pungkas Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *