Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Serahkan SK PPPK, Bupati Bojonegoro Minta Jaga Integritas dan Tingkatkan Profesionalitas

Eko Wahyudi
Gambar WhatsApp 2023 07 27 Pukul 21.04.39
banner 120x600
banner 336x280

Bupati juga mendorong para pendidik untuk memiliki empati sosial dan membangun Sumber Daya Manusia yang berakhlaqul karimah. “Siswa-siswi kita bagaikan kertas putih, tolong jangan dicoreti hal-hal yang kurang baik. Agar mereka dapat tumbuh kembang dengan sehat, menjadi pribadi-pribadi yang santun dan beretika,” tegas Bupati.

Lebih lanjut Bupati menjelaskan proses pengangkatan PPPK ini telah melalui proses persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jawa Timur sejak dua bulan lalu. Dengan adanya SK pengangkatan ini, para pegawai resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam SK tersebut kami berikan waktu 5 (lima) tahun agar memudahkan kami dalam penataan SDM tenaga pendidik untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan. Namun dalam kurun waktu lima tahun tersebut tetap dilakukan evaluasi di dalam pembinaan,” imbuhnya.

Baca juga : Ribuan Orang Padati Alun-Alun Nguntoronadi Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin dan Tarso-Teguh

Sementara, Kepala BKPP Aan Syahbana menjelaskan bahwa Pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

“Pengangkatan PPPK di lingkup Pemkab Bojonegoro kali ini sebanyak 2.172 dengan rincian 2.169 orang jabatan fungsional guru, dan 3 orang jabatan fungsional teknis. Para pegawai penerima SK PPPK tersebut merupakan bagian dari seleksi tahun 2022 sebanyak 4.807 formasi. Yakni 3.942 formasi untuk jabatan fungsional guru, 854 formasi untuk jabatan fungsional kesehatan, dan 11 formasi untuk jabatan fungsional teknis,” terangnya. (Eko/kmf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *