Mojokerto – News PATROLI. COM –
Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat Bina-annya di Daerah Pemilihan 3 (Kecamatan Prajurit Kulon) Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai PPP, Mayor Inf. ( Purn) H. Rufus Bahrudin menggelar Reses pada Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung Kampung Bunga di Lingkungan Cakarayam Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto Sabtu sore ( ,15 / 03 / 2025 ).
Dalam Sambutannya Anggota Dewan yang akrab disapa Abah Rufis yang duduk di Komisi I DPRD Kota Mojokerto ini menjelaskan bahwa Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.
Sementara masa reses ini kata Abah Rufis , adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa Reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” kata Abah Rufis.
Sedangkan Reses ini kata Abah Rufis bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
“Reses ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” lanjut Abah Rufis.
Dijelaskan oleh Abah Rufis, Anggota Dewan yang sangat peduli dengan masyarakat itu, bahwa reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah ada sertifikat nya dan lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2026 mendatang.
Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, dan ada beberapa tokoh
masyarakat mengutarakan terkait dengan Perda Restribusi kebersihan atau sampah, sebaiknya Dipending dulu, karena ada warga keberatan, dan ini perlu disosialisasikan, kalau Per – rumah 6 ribu. Sehingga warga minta Perda Restribusi kebersihan itu ditinjau ulang kembali’ karena itu memberatkan warga.
Sementara itu Abah Rufis yang dikenal Dermawan ini selaku Anggota Dewan yang Menyerap Aspirasi Masyarakat saat reses ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampungnya itu.
“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, diantaranya pembangunan infrastruktur, usulan Perbaikan Mushola, usulan Perbaikan jalan dan gorong – gorong, usulan lampu penerangan jalan, termasuk masalah Perda Restribusi Kebersihan. “Semua aspirasi ini akan saya perjuangkan untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Tapi tidak semua usulan bisa terealisasi tahun depan, atau bergiliran sesuai dengan kemampuan anggaran, dan ini karena adanya kebijakan dari Pusat mengenai Efesiensi anggaran dan semua akan terdampak, sehingga usulan akan dilihat prioritas nya dan dirasa urgent dan mendesak untuk kepentingan masyarakat maka itu yang akan didahulukan untuk dibangun. (Rin)