banner 700x256

Serap Aspirasi Masyarakat, Gus Atho Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKB Gelar Reses di Ponpes An- Nawawi

Anggota DPRD Kota Mojokerto Fraksi PKB Ahmad Athoillah Didampingi Ketua DPC PKB Gus Juned saat mengelar Reses Tahap II Tahun 2025
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Dalam rangka Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan nya, Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Fraksi PKB Ahmad Atho’ Ilah yang akrab disapa Gus Atho ini menggelar RESES pada Masa Persidangan II Tahun 2025 Lingkungan Pondok Pesantren KH. An-nawawi di Jalan Raya Gajah Mada, Sabtu malam ( 19 / 07 / 2025 ) .

Acara Serap Aspirasi Masyarakat ( RESES ) di Dapil 1 Magersari ini diawali dengan sambutan oleh Ketua DPC PKB Kota Mojokerto H.Junaedi Malik, SE, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Reses ini wajib digelar oleh Anggota Dewan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat atau para Konstituen nya untuk didengarkan kemudian ditindaklanjuti sampai dengan apa yang diusulkan warga tersebut terwujud pembangunannya, tapi usulan yang diajukan baru bisa terlaksana tahun depan atau tahun berikutnya, itu pun disesuaikan dengan Kondisi Anggaran yang ada di Pemkot Mojokerto.

Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Gus Juned ini juga menyebutkan bahwa Anggota DPRD Kota Mojokerto yang masih muda Gus Ahmad Atho’ Ilah ini merupakan sosok yang Amanah dan mempunyai semangat yang tinggi dalam bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, sehingga masyarakat harus terus mendukungnya sampai pada periode berikutnya.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Mojokerto yang duduk di Komisi III Gus Atho ini dalam sambutannya
menjelaskan bahwa Reses atau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan Konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses.

Dijelaskan oleh Gus Atho bahwa masa Reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. ” Masa Reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali Reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD, ” ucap Gus Atho.

Sedangkan Reses ini kata Gus Atho bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya masing masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam Pemerintahan di Kota Mojokerto ini. “Reses juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pimpinan OPD dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian para pimpinan OPD yang bersangkutan nantinya” ucap Gus Atho.

Baca juga :  Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2025, Ketua DPRD Sidoarjo: Santri Harus Jadi Agen Perubahan Bangsa

Dijelaskan oleh Gus Athok bahwa Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan akan diambil yang urgent atau yang mendesak untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan konstituen atau masyarakat yang syaratnya sudah lengkap akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, dan untuk tempat Ibadah harus ada sertifikat nya, Wakap, NPWP, KTP Ketua dan Sekretaris dan Bendahara yang di ajukan dalam bentuk Proposal atau syarat nya lengkap, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2027 mendatang, karena semua usulan atau pengajuan pembangunan itu tidak bisa langsung terealisasi seketika, karena semua butuh proses yang panjang.

Sementara itu pada sesi serap aspirasi masyarakat atau tanya jawab usulan, ada beberapa tokoh
masyarakat yang mengutarakan terkait keluhannya masalah gaji pegawai non ASN dan para tokoh pemuda lainnya.

Sementara itu Gus Athok selaku Anggota Dewan yang Menyerap Aspirasi Masyarakat saat Reses ini menyampaikan, pihaknya akan mengupayakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah ditampung.

“Sejumlah aspirasi yang saya catat tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. ” Saya menyampaikan bahwa usulan dan aspirasi warga yang masuk dalam Reses ke- 2 di tahun 2025 ini nantinya apabila terakomodir akan masuk dalam program PemKot di Tahun 2027, dengan melalui prosedur terlebih dahulu, ” ucap Gus Atho.

Namun demikian kata Gus Atho dirinya pun akan berusaha memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk ditindaklanjuti di forum DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Kota Mojokerto, Tapi tidak semua usulan bisa terealisasi, karena semua ini adanya efesiensi anggaran yang merupakan kebijakan dari Pusat atau Kepres , Sebab semua akan terdampak.( Ton  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *