banner 700x256

Serap Aspirasi Masyarakat, H. Wahju Nur Hidayat Gelar Reses Tahap III Tahun 2025 di Gedung MWC NU

H. Wahju Nur Hidayat, SH Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto saat mengadakan Reses Tahap III Tahun 2025
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Untuk menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan Magersari 1 Kota Mojokerto, H. Wahju Nur Hidayat, SH, Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto ini mengelar Reses pada masa Persidangan ( Tahap III ) terakhir pada Tahun 2025 di Gedung MWC NU Kecamatan Magersari Jalan Raya Empunala Kota Mojokerto Sabtu ( 09 / 11 / 2025 ).

Saat Reses, Kader senior PKB yang duduk di Bagian Anggaran ( Banggar ) ini didampingi Ketua DPC Partai PKB Kota Mojokerto H. Junaedi Malik, SE, Bersama Sekretaris DPC PKB Ferry Saiful Huda, SH, Didampingi Dewan Syuro PKB H. Abdullah Fanani.

Sementara itu acara Reses diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya yang langsung dilanjut dengan Sambutan oleh Anggota Dewan Fraksi PKB yang akrab disapa Abah Wahju ini yang menjelaskan kalau Serap Aspirasi Masyarakat ini merupakan komunikasi dua arah antara legislatif ( Dirinya ) dengan masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala yang merupakan kewajiban Anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa Reses yang telah terjadwal agendanya.

Dijelaskan oleh Abah Wahju , saat Reses seperti ini dirinya, selain Menyerap Aspirasi Masyarakat, dirinya pun berkesempatan memberikan motivasi dan wawasan tentang kinerja Anggota DPRD Kota Mojokerto kepada masyarakat, dengan maksud mari bersama -sama berjuang untuk membangun Kota Mojokerto agar bisa lebih baik lagi ke depannya walaupun dalam kondisi adanya efesiensi ( Pemotongan) Anggaran dari Pusat” Jadi Reses ini adalah kewajiban Anggota Dewan untuk menyerap Aspirasi Masyarakat, yang merupakan kegiatan DPRD di luar Gedung Dewan, ” ucap Abah Wahju.

Abah Wahju juga menjelaskan bahwa Reses ini digelar bertujuan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapilnya sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

Baca juga :  Wali Kota Blitar dan Anggota DPR RI Hendro Hermono Resmikan SPPG Plosokerep 1

“Reses ini juga bertujuan untuk mempercepat hubungan Informasi antara pihak Dinas terkait dengan Kepala Kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta masyarakat itu sendiri sehingga aspirasi mereka diharapkan menjadi perhatian Walikota atau Kepala Daerah dan Dinas terkait agar bisa menindaklanjuti usulan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, yang tentunya semua ini disesuaikan dengan Anggaran yang ada di Pemkot Mojokerto” lanjut Abah Wahju.

Dijelaskan lagi oleh Abah Wahju, bahwa Reses ini merupakan tanggung jawabnya sebagai Anggota Dewan, Dan semua usulan nantinya akan diambil yang urgent atau yang sekiranya mendesak saja sekiranya benar benar untuk kepentingan masyarakat, yang mana nanti usulan yang syaratnya sudah melengkapi akan dirumuskan menjadi Pokir, yang penting syarat Administrasinya terpenuhi, Sedangkan untuk tempat Ibadah harus sudah ada sertifikat nya dan juga lengkap syarat administrasinya, akan bisa terealisasi usulan nya pada tahun 2027 mendatang.

Sementara itu pada sesi Serap Aspirasi Masyarakat atau tanya jawab ada beberapa usulan diantaranya dari masyarakat yang menyoal masalah retribusi sampah, perbaikan jalan, serta gorong gorong yang tersubat sehingga menimbulkan banjir sesaat jika hujan berlangsung cukup lama .

Ada juga warga mengusulkan pembangunan tempat ibadah dan beberapa usulan lainnya.

Sementara itu Suyanto selaku Tenaga Ahli ( TA ) Fraksi PKB DPRD Kota Mojokerto telah mencatat semua usulan warga yang nantinya agar dibahas bersama Dengan DPRD Kota Mojokerto untuk ditindaklanjuti. ( Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *