Sedangkan tersangka dengan korban Tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Akan tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang ini tahun 2023 (selama kedua orang tua korban bekerja) maka tersangka menjadi pengasuh korban.
Kronologi sebagai berikut, Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 wib. saat korban tidur di kamarnya didatangi oleh tersangka AR, selanjutnya tersangka langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi oleh korban ajakan tersangka tersebut langsung ditolak. Selanjutnya mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh tersangka bahwa jika korban menolak ajakannya, ibu korban yang saat ini berada di Taiwan sebagai TKW ( Tenaga Kerja Wanita ) akan dibunuh dengan cara jarak jauh ( disantet ). Selanjutnya karena pelapor diancam oleh tersangka, akhirnya korban mau menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tersangka.
Selanjutnya setelah kejadian tersebut korban pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Korban melalui pesan whatsapp. Dan setelah itu ibu korban menceritakan kejadian tersebut ke Ayah Korban yang berada di Kalimantan. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 10.45 wib ayah korban pulang kerumahnya dan mendengar cerita secara langsung dari korban NSY dan dari korban FA, selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk segera ditindaklanjuti. Kemudian pengakuan dari korban NSY bahwa perbuatan tersebut tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban FA bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
” Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah). (eko).