Baca Juga:Pemkab Bojonegoro dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan TUN
” Luasan yang akan diakomodir tahun 2023 adalah seluas 2.700 Ha,” lanjut Helmi.
Dia menyebutkan, jika seluas 2.700 Ha hanya petani tembakau. Sementara untuk tanaman pangan diakomodir di Program Petani Mandiri (PPM).
Dia menambahkan, penerima bantuan pupuk non subsidi merupakan semua petani yang terdata menanam tembakau pada pola rencana tanam di tahun 2023.
“Juga bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani. Hal ini karena bantuan hibah tidak bisa perorangan,” tegasnya.
Pihaknya menyebutkan, jika anggaran untuk bantuan pupuk non subsidi sebesar Rp10.800.000.000. Diharapkan, bantuan tersebut bisa meringankan beban petani tembakau di Bojonegoro pasca terbitnya kebijakan pemerintah pusat.(red)