Malassar – News PATROLI.COM –
Bertempat Di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar selasa (23/05/23) Penuntut Umum Kejati Sulsel menolak eksepsi terdakwa GM merupakan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar melalui Penasihat Hukumnya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH,MH dan Andi Irfan Hasan SH MH membacakan Tanggapan Terhadap Eksepsi Terdakwa GM di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Pada Selasa tanggal 23 Mei 2023.
JPU berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan Terdakwa GM melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar. Oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa GM.Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP,” tegasnya.Selain itu JPU l juga meminta melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.