Pria yang beralamat di Banjar Dinas Pinge, Desa Baru, kec. Marga, kab. Tabanan, itu mendengarkan keterangan beberapa saksi dalam sidang yang dipimpin oleh Anak Agung Made Aripathi Nawaksara, SH., MH. Saksi yang dihadirkan adalah kepala kantor Pos Cabang Baturiti, dan 3 orang lainya merupakan keluarga (ahli waris) veteran/janda veteran. Yakni I Ketut Brata Sanjaya, I Nyoman Suardika, I Ketut Sukantir, dan I Putu Wisada.
Baca Juga:Polres Tabanan Berhasil Ringkus Komplotan Spesialis Curanmor, Amankan 6 Motor Dari Pelaku
Khusus saksi dari keluarga veteran mengakui bahwa veteran yang dimaksud sudah meninggal.
Hal inilah yang dimanfaatkan terdakwa untuk menguras dana pensiun hingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
Di mana dalam kurun waktu dari 2014 sampai 2019. Darsana tidak mengabarkan dan melaporkan bahwa enam orang veteran sudah meninggal dunia kepada Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti dan PT Taspen Denpasar. Jadi, gaji Veteran itu tetap dibayarkan dan dicairkan oleh terdakwa. (Dedy)