Surabaya – News PATROLI.COM –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap penipuan berkedok orderan fiktif menggunakan aplikasi GoFood, Kamis (7/9/2023).
Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman dalam kasus ini dua orang. diamankan. Mereka adalah HA warga Taman dan BSW warga Sukodono, Sidoarjo.
“Kasus ini selama kurun waktu Oktober 2022 sampai Agustus 2023 dengan 107.066 kali transaksi, dengan keuntungan Rp2,2 miliar,” ungkap AKBP Arman.
Dia menjelaskan adapun tersangka HA dan BSW ini membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. “Ini guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Keduanya ditangkap oleh tim siber,” ujar Arman.