banner 700x256

Sindikat Order GoFood Fiktif Senilai 2,2 Miliar, Dibongkar Polda Jatim

banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap penipuan berkedok orderan fiktif menggunakan aplikasi GoFood, Kamis (7/9/2023).

Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman dalam kasus ini dua orang. diamankan. Mereka adalah HA warga Taman dan BSW warga Sukodono, Sidoarjo.

“Kasus ini selama kurun waktu Oktober 2022 sampai Agustus 2023 dengan 107.066 kali transaksi, dengan keuntungan Rp2,2 miliar,” ungkap AKBP Arman.

Dia menjelaskan adapun tersangka HA dan BSW ini membuat customer fiktif untuk memesan paket makanan ke akun merchant fiktif melalui aplikasi GoFood. “Ini guna mendapatkan keuntungan dari jumlah voucher dan potongan harga yang diberikan oleh PT. Goto Gojek Tokopedia. Keduanya ditangkap oleh tim siber,” ujar Arman.

Baca juga :  Satlantas Polrestabes Medan Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Barang Bukti

Tersangka HA melakukan manipulasi data sebanyak 68 akun merchant, 770 akun driver gojek, 2.846 customer dan 69.019 kali transaksi dengan kerugian total Rp1.423.924.127,69

Sedangkan untuk tersangka BSW melakukan manipulasi data sebanyak 27 akun merchant, 486 akun Driver Gojek, 2.255 customer dan 38.047 kali transaksi dengan kerugian Rp781.426.647,26

Atas perbuatannya, HA dan BSW terjerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Lemar/Jhons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *