Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sindikat Order GoFood Fiktif Senilai 2,2 Miliar, Dibongkar Polda Jatim

Favicon
Polda Jatim E1694142472320
banner 120x600
banner 336x280

Tersangka HA melakukan manipulasi data sebanyak 68 akun merchant, 770 akun driver gojek, 2.846 customer dan 69.019 kali transaksi dengan kerugian total Rp1.423.924.127,69

Sedangkan untuk tersangka BSW melakukan manipulasi data sebanyak 27 akun merchant, 486 akun Driver Gojek, 2.255 customer dan 38.047 kali transaksi dengan kerugian Rp781.426.647,26

Atas perbuatannya, HA dan BSW terjerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal tersebut sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (Lemar/Jhons)

Baca juga : Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba di Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *