Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Sindikat Pengoplosan LPG Dibongkar, Ratusan Tabung LPG dan 5 Pelaku Diamanakan

Agus Sutopo
Satreskrim Polresta Sidoarjo Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Bersekala Besar
Sindikat Pengoplosan LPG Dibongkar, Ratusan Tabung LPG dan 5 Pelaku Diamanakan
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan niaga berupa pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Sindikat ini beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni sebuah gudang di Desa Sepande, Kecamatan Candi, serta di Jalan Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, dalam keterangannya pada Jumat (14/2/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu lokasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai tempat di Desa Sepande yang digunakan sebagai lokasi pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, tim Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” jelas Kombes Pol. Christian Tobing.

Dari hasil penggerebekan di kedua lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil operasional, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, peralatan pengoplosan seperti jarum besar dan kecil, selang regulator, timbangan, serta alat-alat pendukung lainnya.

Dalam operasi ini, petugas juga menangkap lima tersangka yang berperan dalam aksi pengoplosan di gudang Sepande, yakni HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), serta satu tersangka lainnya yang beroperasi di gudang Jenggolo, yaitu TG (62). Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022.

Baca juga : Kasat Lantas, Kasat Tahti dan Dua Kapolsek di Polresta Sidoarjo Berganti

Para tersangka diketahui membeli LPG subsidi 3 kg seharga Rp18.000 per tabung. Dengan empat tabung LPG 3 kg senilai Rp72.000, mereka mengisi ulang satu tabung LPG 12 kg dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000. Padahal, harga resmi LPG 12 kg berkisar Rp210.000 hingga Rp215.000.

Dengan selisih harga tersebut, para pelaku meraup keuntungan antara Rp85.000 hingga Rp118.000 per tabung. Dalam sehari, sindikat ini mampu memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg, yang kemudian dijual ke berbagai wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Kombes Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda yang signifikan.

Polresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka guna mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkannya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *