Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –
Maraknya praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Kabupaten Lampung Utara mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T.
Dalam wawancaranya, Yusrizal mengaku prihatin dengan kondisi masyarakat di wilayah pedalaman yang kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, namun di sisi lain ia juga tidak bisa membiarkan pelanggaran hukum yang terjadi di setiap SPBU.
“Pertama kita turut prihatin terhadap masyarakat yang memang belum bisa merasakan pendistribusian minyak terkait dengan jarak. Tapi di satu sisi banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di setiap SPBU, penyelewengan-penyelewengan,” ujar Yusrizal.
Menurutnya, persoalan pelangsir ini menjadi kontradiksi. Di satu sisi ada masyarakat pedalaman yang sangat membutuhkan kehadiran pelangsir, di sisi lain ada oknum yang memanfaatkan momentum untuk mencari keuntungan dan merugikan masyarakat banyak. Ia bahkan menyebut banyak kasus pelanggaran di SPBU yang telah ditindak oleh aparat kepolisian.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar keberadaan pelangsir tidak ditiadakan sepenuhnya, namun harus ditata dengan regulasi yang jelas.
Yusrizal mengusulkan agar pelangsir yang memang benar-benar menyalurkan ke desa-desa pedalaman didata secara resmi, mulai dari nama, alamat KTP, hingga alamat kiosnya. Di luar data tersebut, praktik pelangsiran harus ditiadakan agar tidak disalahgunakan.
“Saya punya usulan, kalaupun pelangsir ini tetap diadakan harus jelas dulu penerimanya di mana, kuotanya berapa. Didaftarkan dulu misalkan pelangsir-pelangsir yang benar untuk kita alokasikan ke pedalaman. Kita daftarkan alamat KTP kiosnya, jadi di luar itu ditiadakan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan pembagian wilayah, misalnya pelangsir untuk Kecamatan Abung Tinggi harus mengisi di SPBU mana, Abung Barat di mana, dan Tanjung Raja di mana, sehingga ada list data yang jelas dan bisa dipantau bersama.
Untuk itu, ia mendorong Pemerintah Daerah untuk duduk bersama dengan semua stakeholder, mulai dari DPRD, Kepolisian, manajemen SPBU, Camat, hingga Kepala Desa.
“Kita menertibkan ini tapi banyak yang dirugikan dan diberatkan ya tidak pas juga. Tapi satu sisi kita juga tidak mau membiarkan yang namanya pelanggaran yang merugikan orang banyak,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yusrizal juga menyoroti program Pertashop dari Pertamina yang dinilainya gagal. Pasalnya, Pertashop yang ada di desa-desa menjual BBM non-subsidi seperti Pertamax, sementara pangsa pasar di desa adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan Pertalite dan Biosolar.
“Wajar saja program Pertashop itu tidak berjalan, tidak berkembang. Pangsa pasarnya kan jelas di desa-desa itu rata-rata ekonomi menengah ke bawah. Kalau mereka harus beli BBM dengan harga tinggi ya akan berpikir panjang,” jelasnya.
Ia pun akan mendorong Pemerintah Daerah untuk bersurat kepada Pertamina agar di dalam Pertashop juga diperbolehkan menjual BBM bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Lampung Utara berencana akan segera memanggil dan mengundang Pemerintah Daerah serta seluruh instansi terkait untuk membahas penertiban dan regulasi pelangsir BBM bersubsidi agar lebih tertib dan tepat sasaran.
“Ini menjadi motivasi kami untuk mengambil langkah konkret memanggil stakeholder semua pihak terkait agar kita mencari regulasi agar nanti tidak ada penyelewengan,” pungkasnya.
Heriyadi
















