“Akibat pelaku mencabuli korban AD, seluruh warga mengaku resah karena khawatir anaknya akan menjadi korban perkosaan. Saat ini, para orang tua melarang anak perempuannya, untuk keluar rumahnya setelah Maghrib,”ujar kades Miarsus saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, kasus pencabulan yang dialami korban AD itu, terjadi sebulan yang lalu. Saat itu, korban ditelephon terlapor agar menunggu di jalan dekat rumahnya, setelah sebelumnya korban kenalan dengan terlapor melalui medsos facebook.
“Saat korban ada di jalan dekat rumahnya, terduga pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Terduga pelaku langsung membawa korban ke rumahnya. Karena kasus ini meresahkan warga, saya minta pelaku agar dihukum seberat-beratnya,”pinta Miarsus.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut. Saat ini, Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) memanggil korban AD, dengan terduga pelaku seorang sopir tersebut.
“Untuk mendalami laporan kasus pencabulan anak di bawah umur ini, korban diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo” Terangnya. (Dedy)