Teguh memastikan taksi online boleh menjemput dan mengantarkan penumpang ke Canggu. “Tidak ada larangan,” tutur mantan Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali ini.
Bendesa Adat Canggu Wayan Suarsana menuturkan tidak ada aturan yang melarang turis di Canggu menggunakan ojek dan taksi online. Bahkan, desa adat belum pernah menaungi jasa angkutan transportasi tertentu.
Sebelumnya ulah Kadek Eka yang memeras turis asal Singapura, Calysta (27), viral di media sosial. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu meminta uang pada Calysta sebesar Rp 150 ribu karena memilih naik taksi online.
Kadek Eka mengakui perbuatannya tersebut. Dia menyesal dan tak akan mengulangi perbuatan itu.
“Saya mohon maaf kepada masyarakat Bali. Apa yang saya lakukan, merusak citra pariwisata,” tuturnya di Polres Badung.(Dedy)