Menurut Kenak, foto sulinggih mesum itu telah mencoreng citra sulinggih. Kasus itu akan dia bahas dalam forum-forum penting PHDI seperti dharma upapati dan pesamuan agung.
“Yang pasti harus ada tindakan dari lembaga PHDI. Karena ini sangat mencoreng lembaga kami, status sulinggih, dan lembaga sebagai sang satyabudi atau penatahan upadesa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua PHDI Kabupaten Buleleng I Gde Made Metera mengatakan bahwa PHDI tidak berwenang memberikan sanksi. Menurutnya, yang berwenang memberikan sanksi kepada sulinggih bermasalah adalah Ida Nabe. Untuk diketahui, Ida Nabe adalah guru spiritual utama yang memberikan pendidikan kepada calon sulinggih hingga menjadi seorang sulinggih.
“Kalau sudah diberi sanksi oleh Nabe, misalnya dicabut kesulinggihannya, maka PHDI menindaklanjuti dengan membatalkan atau mencabut sertifikat (Ilacita) kesulinggihan yang dikeluarkan oleh PHDI,” kata Metera Melalui WhatsApp nya Kepada Media Newspatroli.com
Metera menjelaskan sulinggih yang terdaftar di PHDI Buleleng adalah sulinggih yang proses dwijati-nya dilakukan melalui PHDI. Menurut Metera, jika seorang sulinggih melakukan prosesi dwijati tidak melalui PHDI, maka yang bersangkutan juga tidak akan terdaftar di PHDI.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng I Gede Sumarjaya mengaku belum mendapatkan laporan terkait beredarnya foto mesum tersebut. Itulah sebabnya polisi belum bisa melakukan penyelidikan.
“Polres tidak tahu tentang itu. Yang merasa dirugikan, dicemarkan, silakan melapor, biar bisa ditindak,” Terangnya. (Dedy)