Sejak dibubarkannya PD Pasar, pada tahun 2019 ada pelimpahan. serah terima aset dari tim Likuiditur yang dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro, menggunakan akuntan publik untuk mengaudit aset yang dikelola PD Pasar.
Berdasarkan hasil audit maka Pemkab Bojonegoro,tahun 2020 timbullah SK Bupati no 188461/kep/412.013/2020 tentang besaran sewa toko, bedak, dan loss pasar kota Bojonegoro yang seharusnya berlaku awal tahun 2021.
Namun, aturan tersebut ditolak oleh para pedagang pasar melalui perkumpulan. Sehingga, hingga saat ini belum ada lagi tindak lanjut atas penolakan tersebut.
Pemkab Bojonegoro masih terus melakukan upaya agar para pedagang bisa memahami aturan dan regulasi terkait sewa dan retribusi yang seharusnya dijalankan dengan benar.
“Selama itu, pemkab belum melakukan pemungutan sewa maupun retribusi terlebih adanya pandemi covid,”ujar Kemmi.
Terpisah, Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Andi Panca mengatakan, saat itu divestisasi terhadap PD Pasar Bojonegoro juga atas perintah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Audit PD Pasar oleh BPK dilakukan pada tahun 2019 dan terbitlah laporan audited PD Pasar tahun 2018. Untuk selanjutnya seluruh aset diserahkan ke Pemkab. (red)