Sumenep – News PATROLI.COM –
Diketahui sebelumnya, bahwa obyek tanah yang di atasnya telah dibangun gedung Lembaga Pendidikan yang bernama SMKN 1 Kalianget yang berlokasi di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep – Jawa Timur, di akui oleh seseorang yang mengaku punya hak atas tanah tersebut.
Hal itu dibuktikan adanya papan pemberitahuan yang terpampang di luar pagar sekolah. Sesuai isi dari papan pemberitahuan tertera nama Drs. H. Ach. Dahlan, Msi, yang dilanjutkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, serta putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Tidak hanya itu, bahkan dilanjutkan dengan kalimat permintaan agar setiap orang atau Badan yang masih menguasai tanah tersebut agar segera mengosongkan secara sukarela, terhitung tanggal 29 Maret – 10 April 2023.
Selanjutnya pada hari Minggu ( 09 / 04 / 23 ), sesuai pantauan media sekira Pukul. 09.00 WIB nampak di halaman Sekolah SMKN 1 Kalianget terlihat banyak Guru dan siswa – siswi serta kerumunan masyarakat juga petugas kepolisian.
Saat itu media mengkonfirmasi salah satu guru, menurut keterangannya bahwa hari ini pihak yang mengaku punya hak atas tanah akan datang untuk menyegel dan minta sekolah untuk mengosongkannya.
” Kemarin pihak Kuasa Hukumnya datang kesini memberi tahu, namun tidak jelas jamnya karena pemberitahuannya secara lisan saja “, tutur salah seorang guru yang lain.
Lebih lanjut, sekira Pukul 10.40 WIB pihak yang dimaksud benar – benar datang yakni H. Ach. Dahlan didampingi Muhammad Arifin, SH., MH., selaku Kuasa Hukumnya langsung menuju ruang guru menemui Kepalah sekolah, Ishak.