Madiun – News PATROLI.COM –
Karena di Pensiun Sepihak dan tidak terima gaji selama 7 Bulan Karyawan Madiun Umbul Square mengadu ke LPKSM Pasopati pada Rabu. 16 April 2025, aduan diterima langsung oleh Korwil Jatim di Kantor LPKSM Pasopati.
Polemik sangat rumit yang menimpa perusahaan plat merah Madiun Umbul Square (MUS) menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para karyawan. Terutama masalah gaji yang tertunda hingga 7 bulan, Masalah Sertifkat Hak Milik (SHM), Pensiun Karyawan dengan anggapan secara sepihak. Selanjutnya, permasalahan THR hingga masalah hutang mencapai Milyaran Rupiah.
Rasa kekhawatiran yang semakin tidak jelas mendorong para karyawan untuk mengadukan masalah ini ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM) Pasopati Madiun.
Bermula dari cerita dan sering di rumah Kepala Dusun Umbul sekaligus juga anggota LPKSM pada rabu,16/04/2025, para karyawan menyampaikan berbagai keluhan dan masalah yang terpendam kepada ketua LPKSM.
Pesiun Sepihak, 7 Bulan Belum Terima Gaji Karyawan Madiun Umbul Square Mengadu ke LPKSM Pasopati
Pertemuan ketua LPKSM dengan PLT umbul Square Agus Mahendra.
Dari mediasi tersebut, Sudjat Miko Ketua LPK-SM Pasopati akhirnya menemui Agus Mahendra sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Madiun Umbul Square untuk mendapatkan jawaban terkait keluhan para karyawan. Semua keluh kesah disampaikan dalam ruangan umbul square dan didengar langsung oleh Agus. Dari hasil mediasi yang didengar oleh Awak Media, Agus akan membantu menyelesaikan dan mengambil langkah-langkah atau kebijakan.
“Sebagai contoh, langkah kami dalam penjualan member card terbukti bisa untuk memberikan THR pada semua karyawan pada tahun 2025,”terangnya.
Agus membenarkan bahkan menjelaskan terkait langkah langkah semenjak menjabat PLT mulai bulan Oktober tahun 2024. ia berjanji akan berusaha menyelesaikan tanggungan gaji karyawan dan hutang umbul yang memakai jaminan milik karyawan.
Berdasarkan himbauan dari PJ bupati Tontro Pahlawanto agar ASN di kabupaten Madiun sekitar enam ribu lebih bisa membatu untuk mengatasi kesulitan umbul.
“Untuk member card sampai saat ini sudak terjual sebanyak 1.100 lebih dengan harga yang seharusnya Rb.165.000 terjual seharga Rp.75.000. Hasil konfirmasi lebih lanjut terkait Disnaker yang juga ingin membantu kesulitan umbul, pihak disnaker juga memberikan peluang pekerjaan bagi karyawan yang masih berumur 35 tahun bisa bekerja pada perusahaan yang di Madiun,”jelasnya.
Salah satu perwakilan karyawan mengucapkan terima kasih pada Agus yang berusaha membantu keluhan dan kesulitan semua karyawan. Mulai gaji , THR dan SHM yang sampai saat ini masih menjadi jaminan di bank. Namun ada hal yang perlu pertimbangan lebih lanjut masalah penawaran kerja di perusahan madiun. “Teman-teman mau bekerja di perusahaan lain, tapi gaji dan pesangon saya terus bagaimana?,”pungkasnya.

















Perjalanan BUMD Madiun Umbul Square terbagi 2, yaitu masa sebelum covid dan sesudah covid. Pada masa sebelum covid secara umum berjalan normal dan baik. Tetapi setelah covid manajemen menetap kan pemberian gaji PENYESUAIN, secara normatif nominalnya jauh di bawah UMR. Realisasinya di berikan dengan cara di cicil. Yang pada akhirnya malah tidak terbayangkan. Benar gaji yang tidak terbayarkan selama 7 bulan. Bila di akumulasi secara normatif sesuai dg kaidah gaji UMR maka karyawan umbul lebih dari 7 bulan. Sebaik nya Madiun Umbul Square ini di hentikan dulu, dan di kembalikan kepada pemilik usaha yaitu pemkab Madiun. Berikan hak upah karyawan sesuai uu cipta kerja. Di berikan pesangon yang baik. Dibenahi kebocoran administrasi keuangannya. Setelah selesai, silahkan kalau mau di restart lagi dengan bentuk perseroda atau BUMD lagi, silahkan. Sekali lagi solusi terbaik untuk madiun umbul square adalah di RESET ULANG ke setelan pabrik.