Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Tanah untuk Rumah Pemotongan Hewan dibeli Pemkab Bojonegoro tahun 1980

Eko Wahyudi
IMG 20221222 WA0092
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Pemkab Bojonegoro melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan telah lama berkoordinasi dengan pemerintah desa terkait lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk. Lahan tersebut merupakan aset yang dibeli Pemkab Bojonegoro pada tahun 1980.

Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Bojonegoro, Andi Panca Wardana saat ditemui di kantornya, Rabu (21/12/2022) menjelaskan bahwa pada tahun 2019 sudah ada rapat dengan Pemerintahan Desa Banjarsari. Saat rapat diputuskan aset tanah tersebut digunakan untuk RPH.

Saat itu, lanjut Andi, dihadiri oleh unsur Perangkat Desa Banjarsari, BPKAD, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Hukum Setda, Bagian Perlengkapan Setda serta perwakilan Kecamatan Trucuk dan Bapak S. Marman.

Baca juga : Ribuan Masa Hadiri Deklarasi Pasangan HARMONIS di Pendopo Mojopurno

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan dan pematokan lahan untuk selanjutnya dilakukan pengukuran tanah oleh BPN. Pengukuran tersebut dihadiri Perangkat Desa Banjarsari.

“Pengukuran dilakukan di lahan yang masih berupa tanah lapang dan tidak ada bangunan di atasnya. Hasilnya terbit 2 peta bidang tanah pada tahun 2020,” ungkap Andi.

Proses pembuatan sertifikat tanah berlangsung lama karena terkendala Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sehingga saat itu pihak BPN belum dapat menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *