banner 700x256

Tanahnya Tidak Bisa di PTSL, 35 Warga Pucuk Beramai – ramai Datangi Balai Desa Pucuk

banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI. COM –

Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi ini ternyata mengalami kendala dan tidak berjalan mulus, itu terjadi di Desa Pucuk Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.

Pasalnya, sekitar 35 orang warga Desa Pucuk yang mempunyai 39 bidang tanah di Desanya tidak bisa ikut Program PTSL dan permasalahan ini sudah 8 bulan berjalan.

Karena tidak juga tanahnya mendapatkan sertifikat massal tersebut, akhirnya ke 35 warga desa Pucuk tersebut beramai -ramai mendatangi Kantor Balai Desa untuk minta kejelasan dari Kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan, ST.

Kedatangan ke 35 warga Pucuk ke Balai Desa Pucuk langsung disambut oleh Kepala Desa Pucuk Nanang dengan pengawalan yang ketat dari aparat Kepolisian dari Polres Dawarblandong dan Anggota TNI dari Koramil Dawarblandong, rapat ke 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL itu berjalan buntu dan tidak ada titik temu, sehingga akhirnya beberapa perwakilan warga yang dikoordinir oleh Nuriadi ini didampingi Lurah Nanang terpaksa mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, dalam pertemuan antara 35 warga yang tidak bisa tanahnya di PTSL itu dikarena ada yang sudah terjual ke PT. Galaksi, dan ini dibuktikan dengan adanya Surat poto copy dari Notaris.

Dalam pantaun awak media, saat diadakan rapat koordinasi di Balai Desa Pucuk antara 35 warga yang tanahnya tidak bisa di PTSL ini karena terkendala dengan tanah milik TNI AL.

Menurut informasi warga, tanah warga Pucuk tersebut posisi nya ada yang dalam berbagai macam, ada posisi di dalam atau diluar garis tanah TNI AL.

Namun ke 35 warga tersebut membandingkan dengan Desa Jatirowo yg berdampingan dengan tanah Angkatan laut tapi kok bisa di PTSL.

Dijelaskan oleh warga Pucuk, bahwa Rapat ke 35 orang dengan pihak Pemdes Pucuk yang membahas masalah PTSL ini sudah sekian kalinya, akan tetapi selalu tidak menemukan jalan keluar atau tidak ada hasilnya.

Baca juga :  Selalu Istiqomah Hingga Bulan ke-17, Keluarga Hadi Purwanto dan Warga Banjarsari Gelar Khotmil Qur'an

Sementara itu kepala Desa Pucuk Nanang Sudarmawan yang dituduh oleh 35 warga tidak tidak pernah berusaha untuk mem PTSL kan tanah warganya itu langsung membantahnya.

Sebab dirinya selama ini sudah berupaya agar tanah ke 35 warga Pucuk yang belum bisa di PTSL itu bisa di PTSL kan, akan tetapi karena terkendala dengan pihak TNI AL dan pihak BPN akhirnya, masalah PTSL ini akhirnya terkendala.

Bahkan selama ini, kata Lurah Nanang Sudarmawan dirinya melalui atas Pemerintah Desa sudah pula mengirim Surat Resmi ke pihak LANTAMAL TNI AL di Surabaya dan pihak BPN Kabupaten Mojokerto, akan tetapi dua Instansi ini masih belum memberikan jawaban atau mau merespon surat resmi dari Pemerintah Desa Pucuk agar bisa hadir di Desa Pucuk untuk duduk bersama untuk menyelesaikan masalah PTSL yang terkendali di Desa Pucuk ini, dan warga ketika ditanya tentang asal usul tanahnya tidak bisa menunjukkan data kepemilikan tanah tersebut atau letter C.

Dilain pihak, Nuriadi salah satu perwakilan 35 warga Pucuk yang tanahnya tidak bisa di PTSL ini menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke pihak BPN Kabupaten Mojokerto, dan hasinya ternyata selama ini tanah ke 35 warga Pucuk itu tidak pernah di Daptarkan ke BPN. ” Setelah saya korscek ke BPN ternyata pihak Desa Pucuk tidak pernah Mendaftarkan tanah ke 35 warga Pucuk yang terkendala dengan Tanah TNI AL itu pada proses PTSL ke BPN Kabupaten Mojokerto,” ucap Nuriadi saat menjelaskan masalah ini ke Balai Desa Pucuk usai mendatangi Kantor BPN Kabupaten Mojokerto. ( Safiul )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *