Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Terbongkarnya Pencurian Rumah Kosong yang Ditinggal Pemiliknya

Agus Sutopo
IMG 20231019 WA0031
banner 120x600
banner 336x280

Hasil pemeriksaan pelaku EW dan SW, bahwa keduanya mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban SH di Desa Gampang, yang mana saat itu di Desa Gampang ada acara Gebyar Sholawatan sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya untuk ikut acara tersebut.

Awalnya pelaku berangkat mengendarai sepeda motor masing-masing, menuju Desa Gampang yang sedang ada kegiatan acara Sholawatan, lalu memarkir sepeda motor di tempat parkiran.
Kemudian para pelaku berjalan kaki sambil mengamati dan melihat situasi kondisi rumah-rumah warga yang ditinggal oleh penghuninya dan kebetulan saat itu pelaku EW melihat korban sedang mengunci pintu rumahnya sehingga diyakini rumah tersebut kosong dan menjadi sasaran pencurian, Selanjutnya para pelaku
menunggu korban keluar dari rumahnya dan berjalan agak jauh.

Kemudian kedua pelaku menuju belakang rumah dan membuka pintu kayu model kuku tarung dengan direnggangkan celahnya hingga tangan pelaku SW bisa masuk dan meraih selot pintu yang dikunci dari dalam. Setelah pintu terbuka keduanya masuk kedalam rumah, saat itu EW didalam kamar tengah mengambil uang tunai yang disimpan oleh korban di sebuah kotak di dalam lemari pakaian dan dimasukkan kedalam tas kain sedangkan SW didalam kamar depan mengambil perhiasan emas yang disimpan di
kotak perhiasan dan ditaruh dalam kotak sarung dan disampingnya ada sebuah dompet
yang berisi sejumlah uang tunai yang disimpan di lemari pakaian bagian bawah kemudian
perhiasan emas dan uang tersebut dimasukkan kedalam tas.

IMG 20231019 WA0030

Setelah mendapatkan barang hasil curian, kemudian para pelaku keluar menuju ke tempat
parkiran sepeda motor kemudian menuju rumah EW untuk melihat barang hasil curian berupa : 6 buah perhiasan emas Gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan Uang tunai sebesar kurang lebih Rp. 25.500.000,- selanjutnya uang tunai tersebut dibagi dua masing-masing dapat Rp. 12.750.000,-

Sedangkan untuk 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp. 9.450.000,-, kemudian dibagi pelaku EW mendapat Rp. 5.450.000,- sedangkan SW mendapat bagian Rp. 4.000.000,-. Bahwa total bagian dari pencurian tersebut pelaku EW mendapatkan Rp.18.200.000,- Sedangkan pelaku SW mendapatkan bagian Rp.16.750.000,-, Selain itu ternyata pelaku SW sewaktu melakukan pencurian juga menyembunyikan perhiasan hasil
curian dari pelaku lain yaitu EW dan tidak diberitahukan kepada EW berupa satu gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram beserta pembungkusnya plus suratnya, dua gelang bulat dengan berat total 13 gram beserta pembungkusnya plus suratnya dan terjual uang Rp 15.000.000,- sehingga secara keseluruhan
SW mendapatkan Rp 31.750.000,- Dan uang
tersebut digunakan untuk :

  • pembayaran hutang Rp 10.485.000 kepada renternir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp 2.000.000,-
    Dan tersisa Rp 19.265.000,- yang telah disita oleh penyidik.
Baca juga : Polresta Sidoarjo Tingkatkan Kenyamanan Dengan Taman Asri, Aviari dan Kolam Ikan

Para pelaku juga mengaku sebelumnya telah 3 kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu pada bulan Juli 2023 di rumah Haji S alamat Desa Jati alun-alun Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- serta perhiasan berupa 2 gelang rantai, 2 buah cincin serta sebuah liontin namun setelah dicoba dijual ke pedagang jual beli emas timbangan di daerah Pasar Krian ternyata bukan perhiasan emas sehingga tidak dapat dijual. Pada bulan September 2023 di rumah H alamat Desa Jatikalang Kec. Prambon Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp. 27.000.000,- dan perhiasan emas berupa 2 buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas, Bulan Oktober 2023 dirumah M alamat Desa Kenongo Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa 3 buah perhiasan emas gelang keroncong beserta
surat pembelian dari toko Gajah Mas.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Kini tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(Ags/MW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *