banner 700x256

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Talusi Kota Baru Divonis 1,5 Tahun

banner 120x600
banner 336x280

Banjarmasin -News PATROLI.COM –

Mantan Kepala Desa (Kades) Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Suwandi bersama dua hakim anggota, Senin (13/11/2023) siang, menetapkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Arbani.

Terdakwa Arabani dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kotabaru.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dalam perkara ini dengan pidana 1 tahun 6 bulan, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata hakim Suwandi saat membacakan vonis mantan Kades Talusi, Senin (13/11/2023) siang.

Selain pidana kurungan penjara, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga membebankan terdakwa Arbani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124.226.201.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal hartanya tidak cukup maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim.

Baca juga :  Ditinggal Istri Jadi TKW, Sang Suami Diduga Tega Setubuhi Anak Tirinya

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Arbani dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang diputuskan sama beratnya dengan yang dituntut JPU.

Sekadar diketahui, terdakwa Arabani sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan desa yang berlokasi di Desa Talusi, Kotabaru tahun 2020. Saat itu Arbani masih menjabat sebagai Kades Talusi.

Modus lelaki 68 tahun ini menilep dana desa yaitu dengan melakukan peningkatan harga pembelian barang pada proyek jalan desa yang dikerjakan.

“Modusnya mark-up atau peningkatan harga pembelian,” kata JPU Bima Yogha yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru.

Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp124.226.201 bersumber dari APBDes Talusi tahun anggaran 2020.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa Arbani maupun JPU memilih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan. (Burhanuddin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *